Janggal , Akhir Tahun Proyek Pipa Tirta Jaya Mandiri Tanpa Plang Di Jembatan Pamuruyan – Cibadak?
Sukabumi,Detaknasinoal.co.id – Pantuan tim investigasi ,yakni media dan Forum Taruna ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) Pengurus Daerah Sukabumi Raya ,bang Wijaya Kusuma menyatakan keanehan atas proyek pemasangan pipa tanpa plang proyek didekat jembatan Pamuruyan Cibadak – Sukabumi.
” Kami selaku elemen masyarakat yakni Forum gabungan media dan LSM yang beraliansi pada Taruna Sukabumi Raya turut mengawasi kegiatan dan proyek yang mengunakan keuangan daerah baik APBN dan APBD.
Artinya alokasi keuangan negara itu ada aturan pengunaan dan pelaksanaan yakni sesuai azas pengelolaan keuangan negara ,pada prinsip manfaat ,efisien dan efektif juga transparan .
Nah ini pada akhir tahun ada kegiatan proyek ditanggal 21 Desember mau tutup tahun apakah benar dan sesuai pada mekanisme keuangan aturan pengelolaan APBD atau tidak .
Disamping tidak ada proyek dilokasi ,PT pelaksana ,berapa nilai anggaran dan waktu kegiatannya” ujar bang Wijaya Kusuma pada media.
Menurut dia,aturan dan pelaksanaan proyek Perumda Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi
Harus terbuka dan jelas aspek mekanisme dan aturanya.
“Dari fakta dan informasi kami himpun diduga plang proyek tidak ada dan terpasang dilokasi kegiatan telah melanggar UU dan PP yakni :
dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut:
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik” tegas Bung Wijaya Kusuma.
(Red03)
