Medan,- Penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dan melebar kepada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Fernando Z Tampubolon pada wartawan, Senin (10/2). “Dalam UU KUHAP No 1 Tahun 2023 sudah mengakomodir beberapa persoalan pidana yang kerap memerlukan perubahan seiiring dengan percepatan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat menuju kepastian dan keadilan hukum,”jelasnya.
Untuk itu, perlu dikaji kembali untuk menghindari kemungkinan UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak mengalami keruwetan dan amburadulnya sistem penegakan hukum.
More Stories
Bupati Bogor Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil Selama Ramadhan Dan Jelang Idul Fitri
Kegiatan TOR (Takjil On The Road) HASMI berjalan sukses di jalur Puncak
Asas Dominus Litis Harus Mengedepankan Kehati-hatian dan Keteguhan